Sumber foto Unsplash
Tanah adalah salah satu bentuk investasi yang menarik bagi banyak orang karena memiliki beberapa keuntungan. Harga tanah cenderung naik seiring dengan meningkatnya permintaan tanah dan lahan yang tersedia semakin terbatas. Oleh karena itu, jika Anda membeli tanah pada saat harga masih terjangkau, Anda dapat mengharapkan nilai investasi Anda akan meningkat seiring berjalannya waktu.
Umumnya, instrumen investasi yang satu ini memiliki stabilitas nilai yang lebih besar daripada investasi lain seperti saham atau reksadana. Meskipun nilai tanah dapat naik dan turun dari waktu ke waktu, fluktuasi harganya cenderung lebih lambat daripada jenis investasi lainnya.
Tidak hanya memberikan kepastian kekuatan hukum pada tanah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual tanah.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara membuat sertifikat tanah, berikut ini adalah cara sekaligus persyaratan membuat sertifikat tanah!
Sebelum Anda membuat sertifikat tanah, Anda disarankan untuk menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti :
Tahap pertama, anda datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana anda tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian Anda pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Petugas BPN akan melaksanakan proses pengukuran tanah, dalam proses ini pemohon harus ada untuk mendampingi. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.
Kemudian Anda diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian Anda sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Jika Anda kesulitan untuk membuat sertifikat tanah secara mandiri, Anda bisa membuat sertifikat tanah melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut tahapan membuat sertifikat tanah melalui PPAT.
Setelah sudah tahu syarat dan cara membuat sertifikat tanah, apakah Anda sudah menentukan ingin membeli tanah kavling dimana?
Ini saatnya Anda melirik kavling tanah di Metland Tambun Bekasi! Di perumahan tersebut, Anda bisa memilih tanah kavling untuk dibangun rumah maupun diinvestasikan baik dijual atau disewakan.
Metland Tambun Bekasi lokasinya sangat strategis. Berada di Jalan Raya Sultan Hasanudin yang dilalui sebagai jalan utama menuju berbagai kawasan di Bekasi, perumahan ini juga terletak di antara 3 pintu tol, sehingga mengenai aspek kestrategisan lokasi tentu tidak perlu diragukan.
Perumahan Metland Tambun Bekasi pun terdapat banyak fasilitas seperti : sekolah, sarana olahraga, serta area komersial yang sangat mumpuni. Misalnya : Metland Hotel Bekasi, Plaza Metropolitan, Superindo, Solaria Resto, KFC Resto, JCo, Mako Cake and Bakery, Kopi Janji Jiwa dan lain - lain.